Sholat dhuha dapat
dikatakan sah apabila telah memenuhi beberapa syarat dan rukun yang sudah
ditentukan. Syarat di dalam sholat itu ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat
sah.
Mengenai syarat wajib
sholat sebagaimana disebutkan dalam kitab fathul Qaribil mujib karya Syaikh
Muhammad Ibnu Qasim Asy-Syafi’I, Jumlahnya ada 3, yaitu sebagai berikut :
- Islam. Orang kafir tidak diwajibkan sholat dan tidak wajib meng-qadha sholat ketika masuk islam. Adapun orang yang murtad (keluar dari islam) tetap diwajibkan sholat dan wajib meng-qadha-nya setelah masuk islam kembali.
- Baligh. Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan tidak wajib melaksanakan sholat. Tetapi, apabila mereka berumur tujuh tahun maka diperintahkan untuk melaksanakan sholat. Itu pun kalau mereka telah memasuki masa tamyiz (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk). Kalau belum maka ditunggu setelah tamyiz. Sedangkan yang sudah berumur 10 tahun apabila tidak melaksanakan sholat maka boleh dipukul, yaitu diperintah secara tegas dan keras tanpa menyakiti.
- Berakal. Dengan demikian, orang gila tidak dikenai kewajiban melaksanakan sholat.
Dalam
kitab Al-bajuri Ala’ Ibn Qasim karya Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, diterangkan
bahwa syarat wajib sholat ditambah lagi tiga hal.
a.
Suci dari Haidh
dan Nifas.
Orang yang berada dalam masa haidh dan
nifas tidak diwajibkan melaksanakan sholat, bahkan dilarang.
b.
Tidak Buta dan
Tuli.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar